Peran Hukum dalam Mempertahankan Keutuhan Candisari sebagai Warisan Budaya


Peran hukum dalam mempertahankan keutuhan Candisari sebagai warisan budaya merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Candisari sendiri merupakan salah satu situs bersejarah yang memiliki nilai kebudayaan yang tinggi di Indonesia. Dalam upaya melestarikan keberadaannya, hukum memiliki peran yang sangat vital.

Menurut Dr. Soekiman Wirjosandjojo, seorang pakar hukum warisan budaya, “Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keutuhan dan keberlangsungan warisan budaya seperti Candisari. Melalui regulasi yang jelas dan tegas, kita dapat mencegah kerusakan dan pelepasan aset budaya yang berharga.”

Salah satu bentuk peran hukum dalam mempertahankan keutuhan Candisari adalah melalui perlindungan hukum terhadap situs bersejarah tersebut. Undang-undang tentang perlindungan warisan budaya harus ditegakkan dengan baik agar Candisari tetap terjaga dari kerusakan dan pengrusakan yang tidak semestinya.

Selain itu, hukum juga memiliki peran dalam mengatur pengelolaan dan pemeliharaan Candisari sebagai warisan budaya. Dalam hal ini, pemerintah dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk memastikan bahwa Candisari tetap terjaga keasliannya dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Dalam sebuah wawancara dengan Prof. Dr. I Made Bandem, seorang ahli warisan budaya, beliau menyatakan bahwa “Keberadaan Candisari tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga seluruh masyarakat. Hukum dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melestarikan warisan budaya seperti Candisari.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran hukum dalam mempertahankan keutuhan Candisari sebagai warisan budaya sangatlah penting dan harus diperhatikan dengan serius. Melalui upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, Candisari dapat tetap terjaga keberadaannya sebagai bagian tak ternilai dari kekayaan budaya Indonesia.