Mengatasi Permasalahan Hukum dengan Pendekatan Holistik


Hukum merupakan landasan utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu masyarakat. Namun, seringkali permasalahan hukum tidak dapat diselesaikan secara mudah dan cepat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan holistik dalam mengatasi permasalahan hukum yang kompleks.

Pendekatan holistik dalam penyelesaian masalah hukum menekankan pada pemahaman menyeluruh terhadap berbagai aspek yang terlibat dalam suatu kasus. Hal ini mencakup aspek hukum, sosial, budaya, dan ekonomi yang saling terkait dan berpengaruh satu sama lain. Dengan pendekatan holistik, diharapkan penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, pendekatan holistik dalam penyelesaian masalah hukum sangat penting untuk menghindari solusi yang bersifat parsial dan jangka pendek. “Dengan pendekatan holistik, kita dapat melihat masalah hukum dari berbagai sudut pandang sehingga solusi yang dihasilkan akan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Prof. Hikmahanto.

Salah satu contoh penerapan pendekatan holistik dalam penyelesaian masalah hukum adalah melalui mediasi. Mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa dan mediator sebagai pihak netral. Dalam mediasi, pihak-pihak yang bersengketa diajak untuk mencari solusi bersama yang menguntungkan kedua belah pihak.

Menurut Dr. Soedjono, seorang mediator terkemuka di Indonesia, mediasi merupakan salah satu bentuk pendekatan holistik dalam penyelesaian masalah hukum. “Dalam mediasi, kita tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum semata, tetapi juga aspek-aspek lain seperti psikologis, emosional, dan sosial dari pihak-pihak yang bersengketa. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan akan lebih berkelanjutan dan memuaskan bagi semua pihak,” jelas Dr. Soedjono.

Dengan demikian, penggunaan pendekatan holistik dalam penyelesaian masalah hukum menjadi suatu keharusan dalam upaya menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dengan memahami berbagai aspek yang terlibat dalam suatu kasus hukum, diharapkan solusi yang dihasilkan akan lebih efektif, berkelanjutan, dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.